Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sudah ditentukan bahwa untuk menjamin Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah menggunakan lembaga Hak Tanggungan. Tanah yang dijadikan jaminan pelunasan atas utang oleh suatu Lembaga Pembiayaan (Kreditur) adalah hal yang sudah biasa dilakukan. Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.